Polda Kaltim Miskinkan Bandar Narkoba, Aset Miliaran Rupiah Dikejar

- Polda Kaltim mengembangkan penyidikan TPPU terhadap MYF, tersangka peredaran sabu dan ekstasi di Muara Komam, Paser, dengan fokus mengejar aset yang diduga berasal dari bisnis narkotika.
- Dalam pengungkapan awal, polisi menyita Rp1 miliar, Toyota Hilux, Toyota Fortuner, serta dokumen lahan sawit sekitar 13 hektare; turut diamankan sabu, ekstasi, timbangan digital, dan plastik klip.
- MYF diduga beromzet penjualan sabu 1–1,5 kilogram per bulan. Polisi menelusuri transaksi tiga tahun terakhir, rekening terkait, saksi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Balikpapan, IDN Times - Polda Kalimantan Timur terus mengembangkan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat MYF, tersangka peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser. Penyidik kini memperluas penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil bisnis haram tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menegaskan pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku, tetapi juga harus menyasar seluruh aset yang diduga berasal dari tindak kejahatan.
"Pemberantasan narkotika tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga harus menyasar seluruh aset yang berasal dari hasil kejahatan," kata Romylus dilaporkan Antara di Balikpapan, Selasa (4/8/2026).
Menurut dia, penerapan pasal TPPU menjadi strategi penting untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dengan menghilangkan sumber pendanaan para pelaku.
1. Memutuskan mata rantai peredaran narkoba

Dalam pengungkapan awal, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp1 miliar, satu unit Toyota Hilux, satu unit Toyota Fortuner, serta dokumen kepemilikan lahan sawit seluas sekitar 13 hektare beserta sertifikat hak miliknya.
"Aset tersebut diduga menjadi bagian dari upaya tersangka menyamarkan keuntungan dari bisnis narkotika," ujarnya.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat bruto 1,49 gram, ekstasi seberat bruto 2,17 gram, timbangan digital, dan plastik klip bening.
Romylus mengatakan, meski barang bukti narkotika yang ditemukan relatif kecil, hal itu justru mengindikasikan perputaran barang yang sangat cepat karena tersangka diduga masih aktif mengedarkan narkotika sebelum ditangkap.
"Fakta yang bersangkutan hanya memegang dalam jumlah kecil sabu dan ekstasi, tanda peredaran sangat cepat dan aktif," katanya.
2. Peredaran narkoba di Kaltim

Berdasarkan hasil penyelidikan, MYF diduga memiliki omzet penjualan sabu mencapai 1 hingga 1,5 kilogram setiap bulan.
Untuk menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan, tersangka diduga menggunakan rekening pribadi maupun rekening milik pihak lain saat melakukan transaksi non-tunai. Dugaan tersebut kini menjadi fokus penyidikan lanjutan.
Ditresnarkoba Polda Kaltim juga menelusuri seluruh transaksi keuangan MYF dalam tiga tahun terakhir guna mengungkap kemungkinan adanya aset lain yang berasal dari hasil tindak pidana.
"Penelusuran dilakukan dengan memetakan aliran dana yang diduga menopang bisnis narkotika tersebut," ujar Romylus.
3. Pemiskinan bagi pelaku narkoba

Ia menambahkan, strategi pemiskinan pelaku melalui penyitaan aset menjadi bagian penting dalam penanganan perkara. Dengan disitanya kendaraan, lahan sawit, dan uang tunai senilai miliaran rupiah, penyidik berharap jaringan narkotika yang beroperasi di Muara Komam kehilangan sumber pendanaan sehingga tidak dapat kembali menjalankan aktivitasnya.
Polda Kaltim juga membuka peluang adanya pihak lain yang terlibat, baik dalam jaringan distribusi narkotika maupun pengelolaan dana hasil kejahatan. Hingga kini, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih terus dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara.
"Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih berlangsung untuk menguatkan konstruksi perkara," kata Romylus.



















