ilustrasi kartu npwp (IDN Times/Anata)
Sementara itu, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kalimantan Selatan Tengah Alfathir Badra menyatakan, pemadanan NIK dan NPWP tentunya akan memudahkan masyarakat dalam melakukan urusan administrasi dan perpajakan.
Di sini, masyarakat makin mudah memperoleh pelayanan sedangkan DJP diuntungkan dengan basis data akurat.
"Sebagai amanah UU Nomor 7 Tahun 2021 dan Perpres, nanti KTP bisa berjalan sebagai NPWP, sebagai akses memudahkan masyarakat. Insya Allah 2024 mulai diberlakukan," katanya belum lama ini.
Pemadanan terjadi pada ketentuan NIK, nama, tempat lahir, lokasi tempat lahir. Oleh sebab itu apabila ada perbedaan nama ataupun gelar dan penghasilan bisa dilakukan pemadanan data atau validasi data.
Sekaligus penambahan data-data lain, seperti contohnya email, nomor ponsel, status pekerjaan, dan data keluarga.
"Banyak penyebab gagalnya validasi, salah satunya NPWP gabung dengan suami yang sudah meninggal dan hal lainnya yang nanti bisa saja dibantu untuk validasi sesuai data sekarang dan yang diinginkan," tuturnya.