Samarinda, IDN Times - Peredaran narkoba jenis ganja di Samarinda belum terbendung, buktinya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Samarinda bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Timur, kembali ungkap pengiriman satu paket ganja seberat 176 gram pada Sabtu, 18 Juli 2020 di Jalan Abdul Wahab Sjaharani, Kelurahan Air Hitam, Samarinda Ulu.
“Sebelumnya kami mendapat informasi dari Bea Cukai Samarinda mengenai paket ini,” ujar Iptu Dwi Bowo, Bidang Pemberantasan BNN Kaltim dalam keterangan pers yang diterima IDN Times pada Senin (20/7/2020) sore.
