Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

4 Hari Diintai, Pria di Tenggarong Tertangkap Bawa Sabu 14,8 Gram

IMG_20250605_110122.jpg
Polisi menangkap seorang pria berinisial MRWP (25), warga Desa Senoni, Kecamatan Sebulu, lantaran kedapatan memiliki sabu. (Dok. Polres Kukar)

Tenggarong, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Setelah melakukan pengintaian selama empat hari, tim berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 Wita, di pinggir Jalan Danau Melintang, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong. Tersangka berinisial MRWP (25), warga Desa Senoni, Kecamatan Sebulu, diamankan saat duduk di lokasi yang kerap dilaporkan warga sebagai tempat transaksi narkoba.

1. Sabu 14 gram disita

504310328_1953056605537324_2359499201055242040_n.jpg
Polisi menangkap seorang pria berinisial MRWP (25), warga Desa Senoni, Kecamatan Sebulu, lantaran kedapatan memiliki sabu. (Dok. Polres Kukar)

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bungkus sabu seberat 14,80 gram yang disimpan dalam bungkus rokok Sampoerna, satu unit handphone, plastik klip kosong, dan sebuah tas selempang.

2. Diintai sejak 29 Mei

IDN
Polisi menyita satu bungkus sabu seberat 14,80 gram yang disimpan dalam bungkus rokok Sampoerna. (Dok. Polres Kukar)

Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Suyoko, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak 29 Mei 2025. “Kami menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah melakukan pengintaian dan pendalaman, kami mengamankan tersangka yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan,” ujarnya.

Saat digeledah, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia langsung digelandang ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

3. Terancam 20 tahun penjara

503907486_1953056602203991_7130546736892227717_n.jpg
polisi menyita satu bungkus sabu seberat 14,80 gram yang disimpan dalam bungkus rokok Sampoerna. (Dok. Polres Kukar)

Atas perbuatannya, MRWP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 20 tahun atau seumur hidup.

Polres Kutai Kartanegara mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika. “Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas AKP Suyoko.

Share
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us