551 Kg Sisik Trenggiling dari Kalbar Disita, Dibeli Rp800 Ribu per Kg

- Polresta Pontianak menyita 551,365 kilogram sisik dan 42,015 kilogram kuku trenggiling dari 30 karung di sebuah rumah di Pontianak Selatan.
- Dua tersangka, H.A. dan B.S., diduga membeli bagian tubuh trenggiling dari Sintang dan Kapuas Hulu seharga Rp800 ribu per kilogram untuk dijual kembali lebih mahal.
- Keduanya dijerat UU Konservasi dengan ancaman 3–15 tahun penjara dan denda Rp200 juta–Rp5 miliar; penyidikan masih dilengkapi bersama KSDA Kalbar.
Pontianak, IDN Times - Polresta Pontianak membongkar dugaan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi dengan mengamankan lebih dari setengah ton sisik trenggiling yang diduga berasal dari wilayah pedalaman Kalimantan Barat (Kalbar). Sisik tersebut diketahui dibeli dari daerah Kabupaten Sintang dan Kabupaten Kapuas Hulu dengan harga Rp800 ribu per kilogram sebelum dijual kembali untuk meraup keuntungan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 551,365 kilogram sisik trenggiling dan 42,015 kilogram kuku trenggiling (Manis javanica) yang disimpan di dalam 30 karung di sebuah rumah di Jalan Harapan Jaya, Gang Hikmah Jaya, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan.
1. Sisik trenggiling dibeli Rp800 per Kg

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya gudang penyimpanan bagian tubuh satwa dilindungi.
“Anggota melakukan pengecekan ke lokasi pada Sabtu (1/8) sekitar pukul 21.00 WIB dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial H.A. beserta barang bukti,” ungkap Endang, Kamis (6/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan, H.A. mengaku seluruh sisik dan kuku trenggiling tersebut merupakan milik tersangka lainnya berinisial B.S. Barang-barang itu disebut diperoleh dari wilayah Sintang dan Kapuas Hulu dengan harga pembelian Rp800 ribu per kilogram.
2. Bakal dijual dengan harga lebih tinggi

Menurut polisi, bagian tubuh satwa dilindungi tersebut kemudian akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi untuk memperoleh keuntungan.
Berbekal keterangan tersebut, tim Satreskrim Polresta Pontianak melakukan pengembangan dan sekitar pukul 01.00 WIB berhasil menangkap B.S. di kediamannya di kawasan Jalan Purnama II, Pontianak Selatan.
Selain ratusan kilogram sisik dan puluhan kilogram kuku trenggiling, polisi turut menyita satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang barang dagangan tersebut.
Endang menjelaskan, modus kedua tersangka adalah membeli bagian tubuh trenggiling dari sejumlah pemasok di wilayah pedalaman Kalimantan Barat, kemudian menyimpannya sebelum dipasarkan kembali.
3. Ancaman hukuman para pelaku

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda mulai Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
Saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Kalimantan Barat untuk melengkapi proses penyidikan, termasuk pengujian sampel barang bukti, penimbangan resmi bersama pihak metrologi, serta penyusunan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.


















