Pontianak, IDN Times - Polresta Pontianak membongkar dugaan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi dengan mengamankan lebih dari setengah ton sisik trenggiling yang diduga berasal dari wilayah pedalaman Kalimantan Barat (Kalbar). Sisik tersebut diketahui dibeli dari daerah Kabupaten Sintang dan Kabupaten Kapuas Hulu dengan harga Rp800 ribu per kilogram sebelum dijual kembali untuk meraup keuntungan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 551,365 kilogram sisik trenggiling dan 42,015 kilogram kuku trenggiling (Manis javanica) yang disimpan di dalam 30 karung di sebuah rumah di Jalan Harapan Jaya, Gang Hikmah Jaya, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan.
