Balikpapan, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda mengaku belum puas dengan penanganan kasus kematian tahanan di Polresta Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam masalah ini, LBH Samarinda menyoroti lemahnya pasal dipilih guna menjerat 6 oknum Polisi yang jadi penyebab kematian tahanan bernama Herman.
Penyidik Polda Kaltim menerapkan pasal pengeroyokan berujung kematian seseorang. Mereka memukuli korban di Posko Jatanras dan ruang penyidik Mapolresta Balikpapan.
"Kalau melihat fakta-faktanya, kami kurang puas dengan pasal dijeratkan pada tersangka," kata Tim Kuasa Hukum LBH Samarinda Fathul Huda, Rabu (17/3/2021).
Penyidik menjerat tersangka sesuai fakta-fakta hukum hasil keterangan saksi maupun proses rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP). Para tersangka terancam ketentuan pasal pembunuhan biasa atau pun pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman lebih berat.
