Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

86 Ribu Benih Sawit Ilegal Dimusnahkan di Kukar

IMG_4338.jpeg
Pemusnahan 86 ribu benih kelapa sawit ilegal. (Dok. Pemprov Kaltim)

Kutai Kartanegara, IDN Times – Tim gabungan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Benih Perkebunan (PBP) Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Timur dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim memusnahkan 86.949 benih kelapa sawit ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Langkah ini merupakan respons terhadap maraknya peredaran benih sawit tanpa sertifikat yang dinilai merugikan petani dan membahayakan masa depan sektor perkebunan di Kaltim. Pemusnahan dilakukan langsung oleh empat pemilik benih ilegal di lokasi berbeda, disaksikan tim gabungan dari kepolisian dan instansi pemerintah.

"Pemusnahan ini menegaskan komitmen kami untuk menindak tegas peredaran benih ilegal. Benih ini tidak memiliki sertifikat dan label, yang merupakan syarat mutlak untuk diedarkan. Jika dibiarkan, petani berpotensi mengalami kerugian besar," ujar PS Panit Subdit Industri, Perdagangan, dan Investasi (INDAGSI) Polda Kaltim, IPTU Hendy Nur dalam keterangan tertulis.

1. Benih dimusnahkan di empat lokasi

medium_06-08-2025-04-36-58-4626.jpg
Pemusnahan 86 ribu benih kelapa sawit ilegal. (Dok. Pemprov Kaltim)

Total benih yang dimusnahkan tersebar di empat titik, dengan rincian sebagai berikut:

  • Hadi Siswanto: 11.327 benih

  • Suyono: 20.332 benih

  • Sutimin: 15.290 benih

  • Legus Era Kusuma Hata: 40.000 benih

Pemusnahan dilakukan dengan dua tahap, yaitu penyemprotan cairan herbisida dan pembakaran. Langkah ini dilakukan agar benih tidak dapat digunakan atau diedarkan kembali ke masyarakat.

2. Regulasi tegas soal sertifikasi benih

istockphoto-1418054360-1024x1024.jpg
Ilustrasi pembibitan kelapa sawit. (Dok. iStock/Tropical Borneo)

Kepala UPTD PBP Disbun Kaltim, Eka Rini Elvianti, menegaskan bahwa setiap benih komoditas perkebunan wajib disertifikasi dan diberi label. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 50 Tahun 2015 dan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 4/Kpts/KB.020/E/01/2025.

"Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa benih yang beredar memiliki mutu yang baik, sehingga produktivitas petani meningkat, daya saing sektor perkebunan terjaga, dan sistem perbenihan berjalan berkelanjutan," jelas Eka Rini.

3. Disbun Kaltim buka konsultasi untuk calon produsen benih

istockphoto-1418054291-1024x1024.jpg
Ilustrasi pembibitan kelapa sawit. (Dok. iStock/Tropical Borneo)

Sebagai bentuk fasilitasi, Disbun Kaltim membuka ruang konsultasi bagi masyarakat atau pelaku usaha yang ingin menjadi produsen benih resmi. Menurut Eka Rini, pengawasan dan edukasi merupakan bagian dari perlindungan pemerintah terhadap petani.

“Pemerintah tidak hanya menindak, tetapi juga membina. Kami mendorong tata kelola perbenihan yang sehat agar petani tidak tertipu dan bisa mendapat benih yang berkualitas,” tambahnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us