Investigasi Helikopter PK-CFX Terkendala, KNKT Ungkap Tak Ada Black Box

Pontianak, IDN Times - Proses investigasi jatuhnya helikopter PK-CFX di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, menghadapi sejumlah kendala teknis. Salah satunya, helikopter tersebut tidak dilengkapi perangkat perekam data penerbangan atau black box seperti pada pesawat komersial.
Perwakilan investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi, Dian Saputra, menjelaskan bahwa helikopter tipe EC130 T2 memang tidak memiliki Flight Data Recorder (FDR) maupun Cockpit Voice Recorder (CVR).
“Untuk tipe helikopter PK-CFX ini tidak memiliki black box sebagaimana pesawat besar, baik FDR maupun CVR. Jadi tidak ada perekam percakapan maupun data penerbangan secara lengkap,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
1. Tak ada black box, andalkan sumber data lain

Meski demikian, KNKT tetap memiliki sejumlah alternatif sumber data untuk mengungkap penyebab kecelakaan. Salah satunya melalui Engine Data Recorder yang merekam performa mesin.
“Ada engine data recorder yang mencatat kondisi mesin, seperti tekanan oli dan putaran mesin. Data ini akan kami analisis lebih lanjut,” jelas Dian.
Selain itu, tim investigasi juga akan menelusuri kemungkinan adanya rekaman visual dari kamera yang ditemukan di lokasi kejadian guna memperkuat proses penyelidikan.
“Kami juga akan melihat apakah ada kamera yang bisa ditemukan dan direcovery untuk mendukung investigasi,” tambahnya.
2. Data perekam mesin nantinya akan dikirim ke Prancis

Dalam proses investigasi, KNKT melibatkan berbagai pihak, mulai dari Basarnas, TNI, Polri, hingga dukungan data cuaca dari BMKG serta data navigasi dari AirNav Indonesia.
Lebih lanjut, data perekam mesin yang ditemukan akan dikirim ke pihak manufaktur di Prancis untuk dianalisis secara mendalam. Proses ini dilakukan bekerja sama dengan otoritas penerbangan sipil Prancis, Direction Générale de l'Aviation Civile (DGAC).
Dian menegaskan, investigasi KNKT berfokus pada aspek keselamatan penerbangan, bukan untuk mencari pihak yang bersalah.
“Apa yang bisa kita pelajari dari kejadian ini akan menjadi dasar rekomendasi agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
3. KNKT targetkan laporan awal

Terkait waktu investigasi, KNKT menargetkan laporan awal atau preliminary report akan dirilis dalam waktu 30 hari sejak kejadian. Laporan tersebut akan memuat data faktual, seperti kondisi cuaca dan performa mesin saat insiden terjadi.
Sementara itu, laporan akhir atau final report dijadwalkan terbit dalam waktu maksimal 12 bulan. Laporan ini akan mengulas secara komprehensif penyebab kecelakaan, faktor-faktor yang berkontribusi, serta rekomendasi peningkatan keselamatan.
KNKT berharap hasil investigasi ini dapat menjadi pembelajaran penting bagi dunia penerbangan, khususnya dalam meningkatkan standar keselamatan helikopter di Indonesia.

















