Selundupkan 610 Gram Sabu di 5 Lapis Celana Dalam, Mahasiswa Ditangkap di Bandara Supadio

Kubu Raya, IDN Times - Aksi nekat seorang mahasiswa berinisial FH (25 tahun) berujung penangkapan di Bandara Internasional Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menuturkan, dia diringkus aparat saat hendak terbang menuju Jakarta setelah kedapatan menyembunyikan narkotika jenis sabu dengan modus tak lazim, yakni di dalam lima lapis celana dalam yang dikenakannya.
Penangkapan FH dilakukan oleh Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya, pada Rabu (15/4/2026), menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyelundupan narkotika melalui jalur udara.
1. 610 gram sabu simpan di celana dalam 5 lapis

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas berkoordinasi dengan Aviation Security (Avsec) Bandara Supadio dan melakukan pengawasan ketat di terminal keberangkatan.
Saat FH melintas, gerak-geriknya dinilai mencurigakan hingga akhirnya diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan enam paket sabu dalam plastik transparan dengan berat total 610 gram yang disembunyikan di dalam lima lapis celana dalam,” ungkap Ade, Sabtu (18/4/2026).
2. Mau edarkan sabu ke Jakarta

Modus tersebut terbilang nekat. FH berusaha mengelabui petugas dengan cara menumpuk lapisan pakaian dalam untuk menyamarkan bentuk paket sabu. Namun, ketelitian petugas gabungan berhasil membongkar upaya tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, FH mengaku sabu tersebut akan dibawa ke Jakarta untuk diedarkan.
Polisi menduga kuat pelaku tidak bekerja sendiri dan tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa enam paket sabu, pakaian yang digunakan pelaku, serta barang pribadi lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.
3. Perketat pengawasan peredaran narkoba

Ade menuturkan, kasus ini menjadi perhatian serius aparat, mengingat bandara merupakan salah satu jalur strategis yang kerap dimanfaatkan pelaku untuk distribusi narkotika lintas daerah. Oleh karena itu, pengawasan di pintu-pintu keluar masuk wilayah terus diperketat.
Polres Kubu Raya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk otoritas bandara dan masyarakat, dinilai menjadi kunci dalam mengungkap kasus serupa,” terangnya.
Saat ini, FH masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kubu Raya. Ia terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal hingga seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara itu, penyidik terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam penyelundupan sabu tersebut, termasuk asal barang dan pihak yang akan menerima di Jakarta.

















