Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
9 Perusahaan di Kalbar Kena Sanksi Kementerian Kehutanan soal Karhutla
Kemenhut segel lahan terbakar milik perusahaan. (IDN Times/istimewa).
  • Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan terkait karhutla, termasuk sembilan perusahaan di Kalimantan Barat; luas areal terbakar nasional mencapai 12.926,74 hektare.
  • Sanksi nasional mencakup pembekuan izin dan pemulihan ekosistem bagi 19 perusahaan, pemulihan bagi delapan subjek hukum, serta pencabutan izin terhadap lima subjek hukum.
  • Penanganan karhutla juga memasuki jalur pidana: 125 subjek hukum ditangani, sementara pemerintah mengawasi pemulihan dan membuka kemungkinan gugatan ganti kerugian lingkungan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pontianak, IDN Times - Sembilan perusahaan di Kalimantan Barat (Kalbar) masuk dalam daftar 32 perusahaan yang dijatuhi sanksi administratif oleh Kementerian Kehutanan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Langkah penegakan hukum ini menjadi sorotan di tengah upaya pemerintah memperketat pengawasan terhadap perusahaan pemegang izin usaha kehutanan.

Secara nasional, luas areal terbakar yang berkaitan dengan penanganan 32 perusahaan tersebut mencapai 12.926,74 hektare. Namun, Kementerian Kehutanan belum merinci luas lahan terbakar yang terkait dengan masing-masing perusahaan di Kalimantan Barat.

1. Sembilan perusahaan di Kalbar yang dikenai sanksi atas karhutla

Kemenhut beri sanksi administratif perusahaan yang lahannya terbakar. (IDN Times/istimewa).

Sembilan perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut yakni PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ.

Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan meningkatkan jumlah perusahaan yang dikenai sanksi administratif dari sebelumnya 26 menjadi 32 perusahaan.

Sanksi yang diberikan beragam, mulai dari pembekuan izin, paksaan pemulihan ekosistem hutan, hingga pencabutan izin usaha.

Meski demikian, belum ada perincian mengenai jenis sanksi yang dijatuhkan kepada masing-masing perusahaan di Kalimantan Barat. Karena itu, belum dapat dipastikan perusahaan mana saja yang izinnya dibekukan, diwajibkan melakukan pemulihan, atau dicabut.

2. Belasan perusahaan dibekukan

9 perusahaan di Kalbar disanksi usai lahannya terbakar. (IDN Times/istimewa).

Dari total 32 perusahaan yang dikenai sanksi administratif secara nasional, sebanyak 19 perusahaan mendapat sanksi pembekuan izin yang disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan. Kelompok ini berkaitan dengan areal terbakar seluas 9.546,42 hektare.

Kemudian, delapan subjek hukum dikenai sanksi paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan luas areal terbakar mencapai 2.211,19 hektare. Sementara lima subjek hukum lainnya telah dikenai sanksi pencabutan izin.

Sebaran perusahaan yang terkena sanksi meliputi tujuh provinsi. Selain Kalimantan Barat dengan sembilan perusahaan, terdapat dua perusahaan di Jambi, lima perusahaan di Sumatera Selatan, lima perusahaan di Kalimantan Selatan, tujuh perusahaan di Kalimantan Tengah, tiga perusahaan di Kalimantan Timur, dan satu perusahaan di Kalimantan Utara.

Kebijakan tersebut menegaskan bahwa kewajiban pemegang izin tidak hanya berkaitan dengan kegiatan usaha, tetapi juga mencakup perlindungan kawasan konsesi serta pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

3. Tak berhenti pada sanksi administratif

Kementerian Kehutanan segel lahan terbakar karhutla. (IDN Times/istimewa).

Penanganan karhutla oleh Kementerian Kehutanan juga berlanjut ke ranah pidana. Hingga saat ini, terdapat 125 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi, yang ditangani atas dugaan tindak pidana karhutla.

Sebanyak 44 subjek hukum masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan 79 lainnya telah masuk tahap penyidikan. Dalam proses tersebut, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, dua subjek hukum berbentuk korporasi telah mencapai tahap P-22, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penanganan kebakaran hutan tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman api. Pemerintah juga harus menelusuri pihak yang bertanggung jawab, termasuk pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas di kawasan konsesi.

“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab,” kata Dwi, Selasa (20/10/2026).

Menurut dia, pengembangan temuan dugaan pelanggaran perizinan dan alat bukti terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang berada di balik kebakaran, termasuk penerima manfaat atau beneficial owner.

Pemerintah juga membuka kemungkinan mengajukan gugatan ganti kerugian atas kerusakan ekosistem hutan apabila hasil pemeriksaan memberikan dasar pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan.

4. Pengawasan pemulihan jadi perhatian

9 perusahaan di Kalbar disanksi usai lahannya terbakar. (IDN Times/istimewa).

Kementerian Kehutanan menyatakan pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi administratif akan terus dilakukan. Salah satu fokusnya adalah memastikan perusahaan yang dikenai kewajiban pemulihan benar-benar menjalankan tanggung jawabnya terhadap ekosistem hutan yang terdampak.

Penegakan hukum juga dilakukan melalui pendekatan multijalur atau multidoor, yakni menggabungkan sanksi administratif, proses pidana, serta kemungkinan gugatan ganti kerugian lingkungan.

Dwi turut menyoroti dampak karhutla yang dapat meluas hingga lintas negara akibat pencemaran asap. Indonesia telah menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution pada 2002 dan meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014.

Menurutnya, langkah penegakan hukum yang berlapis diperlukan untuk memperkuat kepatuhan pemegang izin, mendorong pemulihan kawasan terdampak, serta mencegah kebakaran hutan dan lahan kembali berulang.

Curated For You

Editorial Team

Related Article