Kementerian Kehutanan segel lahan terbakar karhutla. (IDN Times/istimewa).
Penanganan karhutla oleh Kementerian Kehutanan juga berlanjut ke ranah pidana. Hingga saat ini, terdapat 125 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi, yang ditangani atas dugaan tindak pidana karhutla.
Sebanyak 44 subjek hukum masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan 79 lainnya telah masuk tahap penyidikan. Dalam proses tersebut, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, dua subjek hukum berbentuk korporasi telah mencapai tahap P-22, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penanganan kebakaran hutan tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman api. Pemerintah juga harus menelusuri pihak yang bertanggung jawab, termasuk pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas di kawasan konsesi.
“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab,” kata Dwi, Selasa (20/10/2026).
Menurut dia, pengembangan temuan dugaan pelanggaran perizinan dan alat bukti terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang berada di balik kebakaran, termasuk penerima manfaat atau beneficial owner.
Pemerintah juga membuka kemungkinan mengajukan gugatan ganti kerugian atas kerusakan ekosistem hutan apabila hasil pemeriksaan memberikan dasar pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan.