Disorot Usai Demo Karhutla, Ajudan Gubernur Kaltim Terancam Sanksi Disiplin

- Polda Kaltim menyelidiki Briptu ART, ajudan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dari Brimob Polda Kaltara, terkait video dugaan perilaku provokatif saat demo karhutla.
- ART disorot setelah terlibat gesekan dengan mahasiswa GMNI di Kantor Gubernur Kaltim; polisi menegaskan pemeriksaan dilakukan profesional, proporsional, dan mengedepankan praduga tak bersalah.
- Jika terbukti melanggar, ART dapat dikenai sanksi disiplin dan diganti dari tugas pengawalan; Polda menekankan profesionalisme, sikap humanis, serta pengawasan personel.
Balikpapan, IDN Times - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menindaklanjuti video viral yang memperlihatkan dugaan perilaku provokatif seorang anggota polisi yang bertugas sebagai pengawal pribadi (Walpri) atau ajudan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud.
Anggota berinisial ART berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) tersebut diketahui merupakan personel Satuan Brimob Polda Kalimantan Utara (Kaltara). Saat ini, peristiwa yang melibatkan anggota tersebut tengah didalami melalui proses pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Tedy Sopandi, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kaltim untuk mengonfirmasi identitas dan satuan asal personel tersebut.
“Polda Kaltim telah melakukan koordinasi dengan Bidpropam terkait informasi yang berkembang. Anggota yang bersangkutan benar merupakan personel Brimob Polda Kaltara dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan untuk mendalami peristiwa tersebut,” ujar Tedy dalam keterangan tertulis, Selasa (20/10/2026).
1. Viral setelah memprovokasi aksi mahasiswa

Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Tedy Sopandi, Minggu (26/7/2026). Foto istimewa ART menjadi sorotan setelah terlibat gesekan dengan mahasiswa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang menggelar demonstrasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (19/10/2026).
Dalam video yang beredar di media sosial, ART terlihat berhadapan dengan mahasiswa yang tengah menyampaikan aspirasi kepada Gubernur Rudy Mas’ud. Ia tampak melakukan gerakan tubuh yang dinilai provokatif hingga memicu sorotan publik.
Tedy menegaskan, penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara profesional dan proporsional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
2. sanksi disiplin akan mengancam petugas melanggar aturan

(Ilustrasi oknum polisi) IDN Times/istimewa Sebagai tindak lanjut, penggantian personel dari tugas pengawalan juga disarankan. Adapun kemungkinan sanksi disiplin akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
“Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, tentu Bidpropam Polda Kaltara akan menindaklanjuti sesuai aturan. Penanganan harus dilakukan secara objektif, sehingga setiap keputusan didasarkan pada fakta dan hasil pemeriksaan,” jelasnya.
Tedy mengingatkan bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga sikap, perilaku, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, termasuk saat melakukan pengamanan maupun pengawalan pejabat.
3. Pelayanan polisi profesional sesuai perintah Kapolri

Ilustrasi Polisi. (IDN Times/Anjani Asra) Ia menyebut, anggota kepolisian harus mengedepankan sikap humanis, menghormati masyarakat, serta memberikan pelayanan secara profesional dan berkeadilan sesuai arahan Kapolri.
Menurutnya, kewenangan yang dimiliki anggota Polri merupakan amanah untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, bukan untuk menunjukkan sikap arogan.
Karena itu, setiap perilaku personel yang bertentangan dengan prinsip tersebut harus menjadi bahan evaluasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Komitmen Polri dalam meningkatkan pembinaan personel

ilustrasi garis polisi (pexels.com/Siobhan Howerton) Polda Kaltim juga menyatakan komitmennya untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap personel guna memastikan pelaksanaan tugas kepolisian sesuai dengan standar profesionalisme dan etika Polri.
Masyarakat diimbau tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan secara objektif. Perkembangan penanganan kasus akan disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.






















