Balikpapan, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan meminta salah satu media terkenal setempat untuk menaati hasil putusan sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda dipimpin Hakim Ketua Lukman Akhmad pada Kamis 9 Maret 2023 kemarin.
Perusahaan cetak ini diminta membayar pesangon kepada 15 mantan karyawannya wartawan totalnya sebesar Rp353 juta.
“Perjuangan teman-teman akhirnya membuahkan hasil. Kami mendorong Balikpapan Pos untuk menaati semua putusan Pengadilan,” kata Ketua AJI Balikpapan Teddy Rumengan dalam keterangan tertulis, Jumat (10/3/2023).