Izin 5 Perusahaan Kehutanan di Kalbar Dibekukan, Ada Mayawana

- Pemerintah membekukan izin usaha lima korporasi kehutanan di Kalimantan Barat yang terbukti terkait pembakaran lahan, dengan persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
- Kelima perusahaan juga dikenai paksaan pemulihan lingkungan; pemeriksaan berlanjut dan kasus dapat dibawa ke ranah pidana bila ditemukan unsur pelanggaran.
- Perusahaan terdampak berada di Ketapang dan Sanggau, termasuk PT Mayawana Persada Mas; total luas PBPH lima korporasi mencapai 371.560 hektare.
Pontianak, IDN Times - Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap korporasi yang berkaitan dengan aktivitas kehutanan di Kalimantan Barat (Kalbar), di tengah masih berlangsungnya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni mengungkapkan pemerintah membekukan izin usaha lima korporasi kehutanan di Kalbar. Salah satunya adalah PT Mayawana Persada Mas, perusahaan hutan tanaman yang beroperasi di Kabupaten Ketapang.
Keputusan tersebut dilakukan atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Selain pembekuan izin, kelima perusahaan juga dikenai paksaan pemulihan lingkungan.
1. Menhut bakal tegakkan hukum seadil-adilnya

Kemenhut meninjau lahan di Kubu Raya. (IDN Times/istimewa). Raja Antoni menyampaikan keputusan itu saat meninjau lokasi karhutla di Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.
“Pemerintah menegakkan hukum yang adil dan fair, tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” kata Raja Antoni.
Ia menegaskan pembekuan izin bukan menjadi akhir dari proses penegakan hukum. Pemerintah masih akan melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas perusahaan dan dapat membawa perkara ke ranah pidana jika ditemukan indikasi pelanggaran.
“Kalau tidak bergerak, bisa terus ke pidana dan kita akan tegakkan hukum setajam-tajamnya,” ujarnya.
2. Lima perusahaan dibekukan izinnya

Menhut pantau lokasi karhutla di Kubu Raya. (IDN Times/istimewa). Menurut Raja Antoni, penegakan hukum terhadap karhutla harus dilakukan tanpa pandang bulu. Korporasi maupun masyarakat yang terbukti melakukan pelanggaran akan mendapatkan tindakan sesuai ketentuan hukum.
“Kalau tidak ada penegakan hukum yang kuat, orang merasa seenaknya saja membakar lahan, baik itu yang kecil maupun korporasi,” katanya.
Lima perusahaan yang izin usahanya dibekukan berada di dua kabupaten, yakni Ketapang dan Sanggau.
Di Kabupaten Ketapang, terdapat PT Mahkota Rimba Utama dengan jenis usaha hutan alam dan luas PBPH 74.480 hektare.
Kemudian PT Hutan Ketapang Industri, perusahaan hutan tanaman dengan luas PBPH 100.150 hektare.
Nama terbesar dalam daftar tersebut adalah PT Mayawana Persada Mas, perusahaan hutan tanaman di Ketapang yang memiliki luas PBPH mencapai 136.710 hektare.
3. Total luasan lahan 371 hektare

Kementerian Kehutanan, Raja Juli Antoni. (IDN Times/istimewa). Sementara itu, di Kabupaten Sanggau, pemerintah membekukan izin PT Duta Andalan Sukses dengan luas PBPH 31.080 hektare dan PT Wana Lestari Jaya dengan luas PBPH 29.140 hektare.
Jika digabung, luas PBPH lima perusahaan tersebut mencapai 371.560 hektare.
Pemerintah memastikan sanksi terhadap korporasi dapat ditingkatkan apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana.



















