Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan masih menunggu surat pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Ketua DPRD Kota Balikpapan terkait posisi Kamarudin sebagai anggota legislatif.
Kamaruddin diketahui adalah anggota DPRD Balikpapan asal partai Nasional Demokrat (Nasdem). Dirinya ditahan dalam kasus sertifikat tanah.
"Berdasarkan aturan untuk melakukan pergantian, partai politik yang bersangkutan harus menyurat dulu ke Ketua DPRD Balikpapan untuk meminta pergantian anggota legislatif, kemudian Ketua DPRD menyurat kepada KPU," kata Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha ketika diwawancarai wartawan di kantornya, Senin (5/10).