Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Anggota DPRD PPU Diperiksa KPK, Ini Tanggapan Pimpinan Dewan

Anggota DPRD PPU Diperiksa KPK, Ini Tanggapan Pimpinan Dewan
Kantor DPRD Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)
Share Article

Penajam, IDN Times - Sejumlah Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (2/2/2023). Mereka diminta keterangan sehubungan kasus korupsi penyertaan modal APBD PPU ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka Tahun 2019-2021.

“Sejumlah anggota DPRD PPU yang dipanggil untuk dimintai keterangan, dan itu kami nilai wajar karena terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) PPU tentang penyertaan modal Perumda Benou Taka,” kata Wakil Ketua DPRD PPU Hartono Basuki kepada IDN Times.

1. Anggota legislatif harus tunduk dan taat hukum

Hartono Basuki (IDN Times/Ervan)
Hartono Basuki (IDN Times/Ervan)

Hartono mengatakan, anggota legislatif harus mematuhi ketentuan dan hukum berlaku. Mereka harus memenuhi panggilan dari penyidik Komisi anti korupsi.

Apalagi ada kaitannya dengan produk hukum yang telah digodok melalui DPRD PPU.

“Meskipun mereka dipanggil secara individu, sehingga KPK tidak memerlukan surat izin ke pimpinan DPRD PPU. Harapannya kesaksian para anggota DPRD membuat kasus ini makin terang benderang,” tegas politikus PDI Perjuangan ini. 

2. Gali keterangan dugaan TPK penyertaan modal Perumda Benuo Taka

Ilustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)
Ilustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan persnya mengatakan, pihaknya memanggil seluruh pihak terkait kasus penyertaan modal perumda PPU ini. Seperti mantan Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Benuo Taka dan beberapa Anggota DPRD PPU.

“Pemanggilan Dewas Perumda Benou Taka dan sejumlah anggota DPRD PPU itu dilakukan penyidik guna menggali keterangan dugaan TPK dana penyertaan modal APBD Pemda Penajam Paser Utara ke Perumda Benuo Taka Tahun 2019-2021," paparnya.

Kasus korupsi ini akhirnya menyeret mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud yang sedang menjalani hukuman penjara atas kasus suap. 

3. Ada enam orang saksi yang diperiksa

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri  (IDN Times/Aryodamar)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Lebih lanjut, Ali menyebutkan ada enam orang saksi yang diperiksa terdiri Dewan Pengawas Perumda, swasta, dan DPRD PPU. Yakni M Umry Hasfirdauzy (Dewan Pengawas Perumda 2019-2021), Sariman (swasta), serta Syarifuddin HR, Muhammad Taufiq Y, Muhammad Arif Albar, dan Hasri Sahri yang merupakan anggota legislatif. 

KPK sendiri sebetulnya telah mengantongi nama para tersangka, namun Ali masih merahasiakan.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus suap proyek infrastruktur yang menjerat eks Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud.

4. KPK juga telah periksa sejumlah saksi di Polres PPU

Ilustrasi Korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, pada Rabu (25/1/2023) KPK juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dari anggota DPRD dan masyarakat Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu terkait status tanah rencana lokasi pembangunan pabrik penggilingan padi atau rice milling unit (RMU) dari anggaran penyertaan modal itu.

Pemeriksaan saksi kasus korupsi penyertaan modal untuk pembangunan proyek penggilingan padi itu, dilakukan di ruang penyidik Satreskrim Polres PPU.

Pihak KPK sudah melakukan koordinasi dengan Polres PPU dalam peminjaman ruang pemeriksaan satuan reserse dan kriminal. Setidaknya terdapat lima orang penyidik KPK yang memanfaatkan ruangan pemeriksaan tersebut. 

Tetapi secara detailnya, pihak Polres PPU tidak mengetahui aktivitas penyidik KPK dalam ruangan ini. 

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ervan Masbanjar
Sri Gunawan Wibisono
Ervan Masbanjar
EditorErvan Masbanjar

Latest News Kalimantan Timur

See More

Kelihatan Santai, Padahal Berat: Beban Tersembunyi Anak Bungsu

28 Jun 2026, 03:00 WIBNews