Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Anggota DPRD Samarinda Lempar Nasi Kotak ke Staf Dinas PUPR

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Esti Suryani)

Samarinda, IDN Times - Insiden lemparan nasi kota mewarnai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kota Samarinda, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda dan pekerja proyek pembangunan Teras Samarinda, Kamis (27/2/2025) kemarin. Video kericuhan di dalam RDP ini bahkan viral di media sosial Kota Tepian, Samarinda. 

RDP ini dilakukan untuk membahas kejelasan gaji puluhan pekerja proyek pembangunan Teras Samarinda, yang sampai saat ini belum selesai. Insiden pelemparan nasi kotak bermula saat staf Dinas PUPR menerangkan bawah pihaknya sudah beberapa kali bertemu dengan pihak Samudra Anugerah Indah Permai, selaku kontraktor pembangunan. 

Rupanya, pernyataan tersebut memantik amarah anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim. Ia merasa kesal lantaran selama ini anggota dewan tak pernah direspons jika ingin bertemu dengan pihak kontraktor. 

1. Gebrak meja lalu lempar nasi kotak

Momen saat Abdul Rohim melempar nasi kotak ke arah staf Dinas PUPR. (Dok.istimewa)

Rohim mengaku DPRD Samarinda sudah berkali-kali melakukan rapat untuk menuntaskan persoalan upah pekerja ini. Sayang, dalam rapat-rapat yang diadakan DPRD Samarinda, pihak kontraktor tak pernah menunjukkan batang hidungnya. 

"Kami sudah berkali-kali mengadakan rapat untuk membahas nasib pekerja yang belum menerima gaji, tetapi selalu sulit menemui pihak perusahaan. Kenapa justru PUPR bisa bertemu?” kata Abdul Rohim.

Situasi kian panas saat Abdul Rohim menggebrak meja dan melemparkan dua kotak makanan ke arah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUPR, Ilham. Beruntung, nasi kotak tak mengenai Ilham. 

2. Nyaris baku hantam

Situasi yang memanas sempat membuat kedua pihak nyaris baku hantam. (Dok. Istimewa)

Insiden lemparan nasi kotak itu juga menyulut emosi Ilham. Bahkan keduanya hampir terlibat baku hantam di ruang rapat. Petugas keamanan DPRD dan Kapolsek Kota Samarinda, AKP Kadio, turun tangan untuk meredakan ketegangan. 

Sebelum rapat berlangsung, puluhan pekerja proyek Teras Samarinda terlebih dulu menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kota Samarinda. 

Mereka menuntut pembayaran upah yang sudah setahun terakhir tak kunjung dibayar. Seorang pekerja bahkan menangis saat menceritakan kondisi keluarganya yang terpaksa meninggalkan kontrakan karena kesulitan ekonomi.

Abdul Rohim menegaskan, penyelesaian masalah yang super lambat ini mencerminkan ketidakberpihakan pemerintah terhadap buruh. “Ini bukan hanya soal nominal gaji yang tertunda, tetapi dampaknya terhadap kehidupan lebih dari 80 pekerja dan keluarganya,” ujar dia. 

Ia mendesak agar PUPR dan pihak kontraktor segera bertanggung jawab. “Negara tidak boleh abai terhadap kesejahteraan warganya. Masalah ini harus diselesaikan secepatnya,” tegasnya. 

3. Pemkot Samarinda turun tangan

Ilustrasi mediasi. (Dok. Istimewa)

Pemkot Samarinda turun tangan melakukan mediasi sengketa upah puluhan buruh proyek Teras Samarinda yang belum dibayarkan oleh kontraktor. 

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Samarinda Marnabas Patiroy, menegaskan, Pemkot telah berupaya maksimal untuk menyelesaikan permasalahan ini.

"Kami telah mengawal kasus ini sejak lama. Berkali-kali pihak perusahaan dipanggil untuk dimintai keterangan, namun tidak mengindahkan panggilan tersebut," ujar Marnabas, Jumat (28/2/2025). 

Pemkot Samarinda merekomendasikan agar kasus ini diselesaikan melalui jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Menurut Marnabas, pengadilan memiliki kekuatan hukum untuk memanggil paksa pihak-pihak yang terlibat.

"Kami juga sudah memerintahkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda untuk mengumpulkan sejumlah pekerja Teras Samarinda yang upahnya belum dibayar," kata dia. 

Marnabas menjelaskan bahwa Pemkot sebenarnya tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pembayaran upah pekerja karena kontrak kerja terjalin antara kontraktor dan para pekerja. Namun, Pemkot tetap berupaya membantu para pekerja yang menjadi korban.

"Jika para pekerja membutuhkan pendampingan, kami telah menyiapkan bantuan hukum," tuturnya. 

4. Dugaan penyalahgunaan anggaran

ilustrasi hukum (dok. IDN Times)

Mencuatnya kasus ini juga memicu dugaan penyalahgunaan anggaran proyek Teras Samarinda senilai Rp36,9 miliar. Kuasa hukum para pekerja, Sudirman, menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan dugaan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Samarinda, Kejaksaan Tinggi Kaltim, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Upaya hukum sebelumnya juga nihil, namun kali ini kami akan melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran proyek Teras Samarinda Tahap I yang mencapai Rp 36,9 miliar," tegas Sudirman.

Sudirman mengungkapkan bahwa ada 84 pekerja yang belum menerima gaji mereka, dengan total perkiraan pembayaran upah mencapai Rp500 juta. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah dan pihak swasta yang terlibat dalam proyek ini.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Erik Alfian
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us