Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Angkut Banyak Solar Bersubsidi, Warga Riko Dibekuk Polisi PPU

Puluhan jerigen berisi bio solar subsidi yang diamankan di Polres PPU milik tersangka AJ (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Anggota Unit Tindak Pidana Tertentu atau Tipidter Satuan Reskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Minggu (15/12/24) siang, berhasil membekuk seorang laki-laki warga Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam berinisial AJ (32). Ia diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar.

Selain membekuk tersangka AJ di wilayah Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan AJ dalam melakukan aksi tindak pidana penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut.  

“Seorang pria berinisial AJ merupakan warga Kelurahan Riko, telah berhasil kami amankan bersama dengan barang buktinya atas dugaan kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut,” ujar Kapolres PPU AKBP Supriyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan, kepada IDN Times, Kamis (19/12/2024) di Polres PPU. 

1. Terungkap karena laporan masyarakat

Dump truk pengangkut BBM subsidi milik tersangka AJ kini diamankan di Polres PPU (IDN Times/Ervan)

Dibeberkannya, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pengangkutan BBM bersubsidi secara ilegal yang terjadi di wilayah Kecamatan Penajam.

“Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, pada hari Minggu itu sekira pukul 07.00 Wita, anggota Unit Tipidter melaksanakan penyelidikan terkait adanya dugaan penyalahgunaan  pengangkutan BBM yang disubsidi pemerintah tersebut,” urainya.

Namun, lanjutnya, pada saat anggota Unit Tipidter melaksanakan penyelidikan di wilayah Kelurahan Petung, Penajam melihat satu unit mobil dump truck Hino 130 HD Nomor Polisi KT 8581 CO warna Hijau sedang melakukan pengangkutan jerigen plastik kapasitas 35 liter, diduga berisi BBM jenis bio solar.

2. Tersangka jual bio solar ke kios-kios BBM eceran

Polres Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Kemudian Tim memberhentikan mobil dump truck  tersebut, setelah diberhentikan kemudian tim melakukan pengecekan terhadap isi bak kendaraan itu dan didapatkan 26 jeriken plastik kapasitas 35 liter berisikan BBM jenis bio solar. 

“Dari hasil interogasi kami, pelaku mengaku bahwa benar jerigen itu berisi bio solar subsidi, akan dijual kembali ke kios-kios BBM eceran jalanan dengan harga Rp9.500 per liter nya,” sebutnya.

3. Polisi amankan truk dan 910 liter solar subsidi

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Dian menambahkan, ketika didesak terkait izin pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi tersebut, pelaku tidak dapat menunjukkan. Sehingga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres PPU untuk dilakukan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka antara lain, satu unit mobil dump truck Hino 130 HD warna hijau nomor polisi KT 8581 CO beserta kunci kontak dan STNK, serta jerigen plastik kapasitas 35 liter sejumlah 26 berisikan BBM subsidi jenis bio solar dengan total lebih kurang 910 liter,” ungkapnya.

Ditegaskannya, tersangka kami sangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut,” pungkas Dian.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Ervan Masbanjar
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us