Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Puluhan jerigen berisi bio solar subsidi yang diamankan di Polres PPU milik tersangka AJ (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Anggota Unit Tindak Pidana Tertentu atau Tipidter Satuan Reskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Minggu (15/12/24) siang, berhasil membekuk seorang laki-laki warga Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam berinisial AJ (32). Ia diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar.

Selain membekuk tersangka AJ di wilayah Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan AJ dalam melakukan aksi tindak pidana penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut.  

“Seorang pria berinisial AJ merupakan warga Kelurahan Riko, telah berhasil kami amankan bersama dengan barang buktinya atas dugaan kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut,” ujar Kapolres PPU AKBP Supriyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan, kepada IDN Times, Kamis (19/12/2024) di Polres PPU. 

1. Terungkap karena laporan masyarakat

Dump truk pengangkut BBM subsidi milik tersangka AJ kini diamankan di Polres PPU (IDN Times/Ervan)

Dibeberkannya, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pengangkutan BBM bersubsidi secara ilegal yang terjadi di wilayah Kecamatan Penajam.

“Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, pada hari Minggu itu sekira pukul 07.00 Wita, anggota Unit Tipidter melaksanakan penyelidikan terkait adanya dugaan penyalahgunaan  pengangkutan BBM yang disubsidi pemerintah tersebut,” urainya.

Namun, lanjutnya, pada saat anggota Unit Tipidter melaksanakan penyelidikan di wilayah Kelurahan Petung, Penajam melihat satu unit mobil dump truck Hino 130 HD Nomor Polisi KT 8581 CO warna Hijau sedang melakukan pengangkutan jerigen plastik kapasitas 35 liter, diduga berisi BBM jenis bio solar.

2. Tersangka jual bio solar ke kios-kios BBM eceran

Editorial Team

Tonton lebih seru di