Penajam, IDN Times - Anggota Unit Tindak Pidana Tertentu atau Tipidter Satuan Reskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Minggu (15/12/24) siang, berhasil membekuk seorang laki-laki warga Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam berinisial AJ (32). Ia diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar.
Selain membekuk tersangka AJ di wilayah Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan AJ dalam melakukan aksi tindak pidana penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut.
“Seorang pria berinisial AJ merupakan warga Kelurahan Riko, telah berhasil kami amankan bersama dengan barang buktinya atas dugaan kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut,” ujar Kapolres PPU AKBP Supriyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan, kepada IDN Times, Kamis (19/12/2024) di Polres PPU.