Balikpapan, IDN Times – Permberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, diperpanjang mulai hari, Jumat (29/1/2021) hingga 12 Februari 2021.
Keputusan itu dimumumkan pemerintah kota melalui Satgas Penanggulangan COVID-19 Kota Balikpapan lantaran kasus penularan COVID-19 di daerah setempat masih tinggi.
“Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kita perpanjang selama dua pekan kedepan dengan beberapa kelonggaran. Akan tetapi kita umumkan kemudian karena drafnya masih belum selesai,” ujar Ketua Satgas Penanggulangan COVID-19 Balikpapan, Rizal Effendi, dalam konferensi pers, Jumat.