Balikpapan, IDN Times - Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 pandemik COVID-19. Penanganan kasus cenderung mengalami tren kenaikan sehingga Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Nomor 48 Tahun 2022 tentang penanganannya.
“Kita ketahui evaluasi dari Inmendagri sifatnya bulanan namun kami dari Satgas COVID-19 Kota Balikpapan juga melakukan evaluasi secara harian dan mingguan,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes ) Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty, Kamis (10/11/2022).