ilustrasi demonstrasi mahasiswa. IDN Times/Surya Aditya
Dalam akun Facebook milik Syukri Wahid yang merupakan Wakil Ketua Badan Peraturan Daerah (Baperda) menyebutkan bahwa DPRD Kota Balikpapan saat ini berencana mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang aturan kewajiban pemilik kendaraan khusus roda empat untuk memiliki garasi atau menguasai tempat/lahan parkir tertentu.
Kepemilikan garasi atau penguasaan tempat parkir tersebut dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan, sebagai syarat untuk membeli kendaraan dan menerbitkan STNK. Pemilik mobil dilarang memarkir mobilnya di ruang milik jalan.
Posting-an anggota DPRD Kota Balikpapan dari Fraksi PKS tersebut ramai menjadi perbincangan di media sosial, ada yang mendukung dan juga ada yang menilai kebijakan tersebut terlalu berlebihan.
Johnny Eng menjelaskan setiap peraturan yang akan diusulkan oleh DPRD Kota Balikpapan harus dilakukan uji publik mengetahui respon masyarakat terkait rencana aturan yang akan ditetapkan. Sehingga peraturan yang dihasilkan dapat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
"Harus disosialisasikan dulu ke masyarakat dan jangan gegabah dalam membuat peraturan, agar aturan yang dibuat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat," jelasnya.