ilustrasi parkir mobil (unsplash.com/Matt Alaniz)
Rencana penyusunan Raperda tentang kewajiban pemilik kendaraan untuk menyediakan lahan garasi merupakan salah satu Raperda inisiatif dari DPRD Kota Balikpapan.
Sanksi yang disiapkan pada peraturan ini pun tak main-main, bagi pemilik mobil yang tak punya garasi bisa dipenjara 3 bulan atau denda Rp50 juta.
Penyusunan Raperda itu dibuat untuk mengatasi masalah penggunaan badan jalan sebagai lahan parkir kendaraan oleh pemilik kendaraan roda empat yang tidak memiliki garasi.
Kondisi ini menyebabkan sejumlah titik di beberapa ruas jalan dari jalan lingkungan hingga protokol dipenuhi oleh kendaraan yang parkir. Hal ini ditengarai merugikan pengguna jalan lainnya, karena sebagai badan jalan ditutupi oleh kendaraan yang parkir.
Rizal menjelaskan pembuatan Raperda tersebut merupakan hal baik, untuk mengatasi masalah parkir di badan jalan.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota menyerahkan sepenuhnya proses pembahasan Raperda tersebut kepada DPRD Kota Balikpapan.
"Saya kira baik supaya bangunan kita (Kantor Wali Kota) di depannya tidak dipenuhi kendaraan, kita tunggu saja nanti, bagaimana pembahasannya," ujarnya.