Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi sab-sabu. (IDN Times/Surya Aditya)

Balikpapan, IDN Times – Seorang warga Samarinda, Addie (47), diringkus jajaran Polda Kaltim, beberapa waktu lalu. Ditangannya, polisi mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram (kg). Bapak empat anak itu pun terancam hukuman mati.

Kepada awak media, Kapolda Kaltim Irjen Pol Muktiono mengatakan, Addie ditangkap Subdit I Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim, pada Jumat (17/1) sore. Lokasi penangkapannya di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

“Dia kami tangkap karena membawa 10.009 gram bruto, kira-kira 10 kg,” kata Muktiono didampingi Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Akhmad Shaury, dan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Senin (20/1) siang.

1. Polda Kaltim kenakan Addie pasal berlapis

Irjen Pol Muktiono saat memberikan keterangan terkait pengungkapan 10 kg sabu-sabu, Senin (20/1). (IDN Times/Surya Aditya)

Kini, lanjut Muktiono, Addie telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan. Warga Kelurahan Loax Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, itu dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

“Ancaman pidananya mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun,” tukas jenderal bintang dua itu.

2. Sabu berasal dari Malaysia, tersangka ditangkap di pinggir jalan Samarinda

Editorial Team

Tonton lebih seru di