Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bawaslu Balikpapan Terima 10 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada

Bawaslu Balikpapan Terima 10 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada
Ketua Bawaslu Balikpapan, Wasanti. (IDN Times/Erik Alfian)
Share Article

Balikpapan, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Balikpapan telah menerima 10 laporan dugaan pelanggaran terkait pelaksanaan Pilkada sejak Mei 2024. Ketua Bawaslu Balikpapan, Wasanti, menyatakan bahwa sebagian besar laporan yang diterima menyangkut pelanggaran administrasi.

“Selain pelanggaran administrasi, ada juga kasus netralitas ASN dan dugaan pelanggaran pidana,” ujar Wasanti, Senin (28/10/2024).

1.Dua ASN dilaporkan

Bawaslu Balikpapan menerima laporan terkait indikasi ASN yang tak netral. (IDN Times/Erik Alfian)
Bawaslu Balikpapan menerima laporan terkait indikasi ASN yang tak netral. (IDN Times/Erik Alfian)

Menurut Wasanti, sejauh ini Bawaslu Balikpapan telah menerima dua laporan terkait dugaan ketidaknetralan ASN dalam Pilkada. “Salah satunya merupakan laporan baru yang kami terima terkait ASN yang diduga tidak bersikap netral,” ungkapnya.

Salah satu laporan bahkan diterima sebelum masa kampanye Pilkada 2024 resmi dimulai. Selain itu, Bawaslu juga sedang memproses laporan dugaan tindak pidana yang diduga menghalangi kegiatan kampanye di wilayah Balikpapan Barat.

2.Gencarkan sosialiasi agar ASN menjaga netralitas

Bawaslu Balikpapan mendorong agar ASN mampu menjaga netralitas. (IDN Times/Erik Alfian)
Bawaslu Balikpapan mendorong agar ASN mampu menjaga netralitas. (IDN Times/Erik Alfian)

Wasanti mengimbau seluruh ASN untuk menjaga netralitas selama berlangsungnya Pilkada serentak tahun ini. Pihaknya juga secara aktif melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada ASN untuk mematuhi prinsip netralitas.

“Sosialisasi dan imbauan kami lakukan terus-menerus. Selain Bawaslu, Pemkot Balikpapan melalui Kesbangpol juga selalu mengingatkan ASN akan pentingnya netralitas,” jelasnya.

3.ASN terlibat politik praktis terancam PTDH

Koordinator Divisi Pencegahan Pelanggaran Bawaslu Balikpapan, Hamrin. (IDN Times/Erik Alfian)
Koordinator Divisi Pencegahan Pelanggaran Bawaslu Balikpapan, Hamrin. (IDN Times/Erik Alfian)

Koordinator Divisi Pencegahan Pelanggaran Bawaslu Balikpapan, Hamrin, menambahkan bahwa ASN dilarang keras terlibat dalam politik praktis.

“ASN tidak boleh terlibat dalam kampanye atau menjadi bagian dari tim kampanye. Jika terbukti melanggar netralitas, sanksi terberat yang mungkin dikenakan adalah pemecatan (PTDH),” kata Hamrin.

Share Article
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono

Latest News Kalimantan Timur

See More

Jangan Sampai Boncos, Ini 5 Cara Menjaga Keuangan Tetap Sehat

02 Jun 2026, 15:00 WIBNews