Bawaslu Kaltim Rekomendasi Coblos Ulang di 6 Kota dan Kabupaten

Samarinda, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) dari enam kabupaten dan kota di provinsi tersebut.
"Kami masih menunggu tanggapan dari KPU, apakah rekomendasi tersebut akan diterima secara menyeluruh atau hanya sebagian. Kami memberikan saran perbaikan, dan KPU akan menentukan langkah yang dianggap tepat untuk melakukan PSU," ujar Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Provinsi Kaltim Galeh Akbar Tanjung dilaporkan Antara, Selasa (20/2/2024).
1. Rekomendasi PSU diberikan terkait dugaan pelanggaran administrasi
Galeh menjelaskan bahwa rekomendasi PSU diberikan terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pemungutan suara pada Pemilu 2024 di Kutai Barat, Samarinda, Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Berau, dan Balikpapan.
Menurut Galeh, penyebab PSU di beberapa TPS di enam kabupaten/kota tersebut beragam, namun kebanyakan karena penyalahgunaan Surat Pemberitahuan (C) oleh pemilih yang tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat melakukan pencoblosan.