Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

BBNP Kalbar Temukan Ratusan Cartridge Rokok Elektrik Berisi Sabu

2fc259d4-dc21-4fe9-82cc-8a473d80d1b2.jpeg
BNNP Kalbar ungkap kasus puluhan kg narkotika. (IDN Times/istimewa).

Pontianak, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat (Kalbar) mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan pemusnahan sejumlah barang bukti.

Kepala BNNP Kalbar, Brigjen Pol Totok Lisdiarto menerangkan, pihaknya menerangkan, ada empat Laporan Kasus Narkotika (LKN) yang telah memiliki kekuatan hukum.

“Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai lebih dari 61 kilogram narkotika berbagai jenis,” kata Totok, Jumat (7/11/2025).

1. Temukan ratusan cartridge liquid berisi narkoba

bdfea564-6664-4a60-be23-16e7ce51931a.jpeg
BNNP Kalbar temukan cartridge rokok elektrik berisi sabu. (IDN Times/istimewa).

Totok menerangkan tangkapan kasus pertama berawal dari informasi masyarakat di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.

Pada Sabtu (6/9/2025), anggota Pos Kotis Gabma Entikong menghentikan sebuah kendaraan yang dicurigai membawa narkotika.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan 60 bungkus paket sabu dan 199 cartridge liquid pod (rokok elektrik). Itu vape sekali pakai yang langsung dibuang dengan podnya, kita akan kembangkan dengan pihak kepolisian untuk melakukan razia khususnya pada tempat penjualan vape dan liquid di Kalbar. Gak ada bedanya (dengan rokok elektrik pada umumnya), hanya beda isinya aja,” paparnya.

Pihaknya mengamankan tersangka Ismail alias Rois, dan kemudian diserahkan dari Pangdam XII/Tanjungpura kepada BNNP Kalbar untuk proses hukum.

2. Paket ganja dikirim lewat jasa ekspedisi

88808849-c57f-4813-a094-5430656daea0.jpeg
Puluhan kg narkotika dimusnahkan BNNP Kalbar. (IDN Times/istimewa).

Kasus kedua, kata Totok, merupakan pengembangan dari tersangka Ismail. BNNP Kalbar berhasil menangkap Tedi Astio alias Tedi alias Tio beserta tiga orang lainnya, Putra Parulian alias Kopet, Agustri alias Agus, dan Tegar Harladi alias Tegar.

“Seluruh tersangka diamankan di wilayah Entikong dan Sekayam, Kabupaten Sanggau,” ucapnya.

Sedangkan, kasus ketiga merupakan temuan paket ganja yang dikirim melalui jasa pengiriman PT Lion Parcel dari Pekanbaru ke Pontianak. Barang bukti tersebut kemudian diamankan oleh BNNP Kalbar.

“Paket berisi ganja seberat 911 gram ditemukan setelah pengiriman gagal diterima dan statusnya berubah menjadi retur,” ungkap Totok.

3. Sabu 997 gram akan dikirim ke Kalsel

IMG_8710.jpeg
BNNP Kalbar musnahkan 61 kg narkotika. (IDN Times/istimewa).

Lalu, kasus keempat terjadi di Kota Pontianak, pada Minggu (12/10/2025), tersangka Wahyudi alias Sakau ditangkap di area parkir Blu Car Wash, Jalan MT Haryono dengan barang bukti sabu seberat 997,82 gram netto.

“Tersangka mengaku akan membawa narkotika tersebut dari Pontianak menuju Kalimantan Selatan,” paparnya.

Dari seluruh kasus, adapun rinciannya yaitu narkotika jenis sabu seberat 60.856,91 gram, ganja 911 gram, dan MDMA cair 99 bungkus dengan berat bruto sekitar 764,6 gram.

Barang bukti tersebut sebelumnya telah dilakukan penimbangan dan penyisihan di UPT Metrologi Pontianak untuk mendapatkan berat bersih (netto).

Totok mengatakan seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bukti nyata kerja keras seluruh aparat dan kolaborasi lintas sektor dalam memutus jaringan peredaran narkoba di Kalimantan Barat,” tukasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Waspada! Oknum Catut Nama Otorita IKN untuk Tipu Pedagang UMKM

07 Nov 2025, 21:30 WIBNews