Penajam, IDN Times - Pemuda inisial US (26) di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) harus berurusan dengan aparat hukum. Pria yang kesehariannya sebagai pekerja buruh lepas ini dilaporkan atas tuduhan pencabulan terhadap kakak iparnya.
Ia dituduh memaksa korban melayani nafsu oral seks di bawah ancaman senjata tajam tersangka pada Sabtu 16 Juli 2022 malam hari.
Peristiwa bejat tersebut dialami korban yang sudah memiliki seorang anak kecil. Suaminya pun sedang tidak berada di tempat kejadian saat peristiwa pencabulan terjadi.
“Pelaku ada hubungan keluarga karena istri pelaku adalah adik korban yang telah memiliki suami dan memiliki satu orang anak kecil, ketika kejadian korban dan anaknya ditinggal suaminya yang sedang kerja malam,” ungkap Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendrik Eka Bahalwan melalui Kapolsek Penajam Ajun Komisaris Polisi (AKP), Purwo Asmadi kepada IDN Times, Senin (25/7/2022).