Samarinda, IDN Times - Polresta Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan belasan kilogram barang bukti kasus narkoba jenis sabu dan ekstasi dalam beberapa bulan terakhir. Sebanyak 16.979 gram bruto narkoba jenis sabu dan 5,78 gram bruto ekstasi diblender dan dimasukkan ke dalam lubang kloset toilet.
“Barang bukti ini sudah kita musnahkan, dan disaksikan oleh kejaksaan dan Pengadilan Negeri, BPOM, BNN. Jadi harapannya nanti pada saat persidangan, tidak lagi kita membawa barang bukti yang banyak dalam jumlah yang besar, barang bukti sebagian sudah kita sisihkan sebagai barang bukti di persidangan berikutnya,” kata Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Pol Ary Fadly pada IDN Times, Kamis (24/3/2022).