Beraksi di 11 TKP, Pelaku Curanmor ‘Hunting’ Kunci yang Masih Menempel

- Polresta Pontianak menangkap YS, KP, dan MS setelah menyelidiki lima laporan pencurian motor; YS diduga pelaku utama yang beraksi di 11 TKP.
- Komplotan berburu motor dengan kunci masih menempel, lalu menjual hasil curian kepada penadah; pelaku memarkir motor pribadinya lebih dulu dekat lokasi sasaran.
- Sebelas motor disita dari lokasi seperti minimarket, hotel, kafe, pusat permainan, dan pasar di Pontianak; ketiganya dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun.
Pontianak, IDN Times -Komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), memiliki modus yang terbilang sederhana, namun kerap memakan korban. Mereka berkeliling atau hunting mencari sepeda motor yang ditinggal pemiliknya dengan kondisi kunci masih menempel di kendaraan.
Dengan memanfaatkan kelalaian pemilik, para pelaku berhasil membawa kabur sedikitnya 11 unit sepeda motor dari berbagai lokasi parkir di Kota Pontianak. Aksi tersebut menunjukkan bahwa kelengahan kecil dari pemilik kendaraan masih menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan pencurian.
1. Beraksi di 11 TKP di Pontianak

Aksi tersebut akhirnya terhenti setelah Satreskrim Polresta Pontianak bersama jajaran polsek mengungkap kasus tersebut dan menangkap tiga orang tersangka.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari lima laporan polisi yang diterima Polsek Pontianak Barat, Pontianak Timur, Pontianak Kota, dan Pontianak Selatan.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan terhadap laporan-laporan tersebut, kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti 11 unit sepeda motor,” kata Endang, Kamis (6/8/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial YS (35), KP (27), dan MS (40). Berdasarkan hasil pengembangan, YS diduga menjadi pelaku utama yang telah beraksi di sedikitnya 11 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Pontianak.
2. Incar sepeda motor yang kuncinya masih menempel

Endang menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara memarkirkan sepeda motor miliknya di lokasi yang tidak jauh dari sasaran.
Setelah itu, pelaku berjalan kaki menyusuri area parkir untuk mencari kendaraan yang kuncinya masih tergantung atau menempel.
Saat menemukan target, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut tanpa perlu merusak kunci maupun membobol kontak. Usai menjual motor curian kepada penadah, pelaku kembali mengambil sepeda motor miliknya yang sebelumnya diparkir di sekitar lokasi.
“Pelaku lebih dulu memarkirkan motor yang digunakan tidak jauh dari lokasi. Setelah menemukan kendaraan yang kuncinya masih menempel, pelaku berjalan kaki menuju motor sasaran, kemudian membawa kabur dan menjualnya kepada penadah. Setelah itu pelaku kembali mengambil motor miliknya yang diparkir sebelumnya,” papar Endang.
3. Hotel hingga kafe jadi lokasi sasaran pelaku

Dari hasil penyelidikan, aksi para pelaku dilakukan di sejumlah lokasi parkir, mulai dari minimarket, hotel, kafe, pusat permainan hingga kawasan pasar yang tersebar di wilayah Pontianak Barat, Pontianak Kota, Pontianak Timur, dan Pontianak Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 11 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian, di antaranya Honda Scoopy, Honda Vario, Honda ADV, Honda Beat, dan Yamaha X-Ride.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda kategori V.
Kapolresta mengimbau masyarakat agar tidak memberikan celah bagi pelaku kejahatan dengan selalu mencabut kunci kendaraan saat diparkir, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memilih lokasi parkir yang aman dan mudah diawasi.


















