Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Beraksi di 11 TKP, Pelaku Curanmor ‘Hunting’ Kunci yang Masih Menempel
Pelaku curanmor beraksi di 11 TKP di Pontianak. (IDN Times/Teri).
  • Polresta Pontianak menangkap YS, KP, dan MS setelah menyelidiki lima laporan pencurian motor; YS diduga pelaku utama yang beraksi di 11 TKP.
  • Komplotan berburu motor dengan kunci masih menempel, lalu menjual hasil curian kepada penadah; pelaku memarkir motor pribadinya lebih dulu dekat lokasi sasaran.
  • Sebelas motor disita dari lokasi seperti minimarket, hotel, kafe, pusat permainan, dan pasar di Pontianak; ketiganya dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kamis (6/8/2026)

Polresta Pontianak mengungkap kasus curanmor dan mengamankan tiga tersangka serta 11 sepeda motor hasil pencurian.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polisi mengungkap pencurian kendaraan bermotor di 11 lokasi di Pontianak dan menyita 11 sepeda motor yang diduga hasil pencurian.
  • Who?
    Satreskrim Polresta Pontianak dan jajaran polsek menangkap YS (35), KP (27), dan MS (40). YS diduga menjadi pelaku utama.
  • Where?
    Pencurian terjadi di area parkir minimarket, hotel, kafe, pusat permainan, dan kawasan pasar di Pontianak Barat, Pontianak Kota, Pontianak Timur, serta Pontianak Selatan.
  • When?
    Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto menyampaikan pengungkapan kasus pada Kamis, 6 Agustus 2026.
  • Why?
    Pelaku memanfaatkan kendaraan yang ditinggalkan pemilik dengan kunci masih menempel untuk membawa kabur sepeda motor tanpa merusak kunci atau kontak.
  • How?
    Pelaku memarkir motor sendiri dekat sasaran, berjalan mencari motor berkunci menempel, membawanya pergi, menjualnya kepada penadah, lalu kembali mengambil motor miliknya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Tiga orang mencuri 11 motor di Pontianak. Mereka mencari motor yang kuncinya masih menempel. Mereka mengambil motor di parkiran hotel, kafe, pasar, dan tempat lain. Polisi menangkap mereka dan menemukan 11 motor. Sekarang mereka bisa dihukum sampai lima tahun. Polisi bilang kunci motor harus selalu dicabut.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pontianak, IDN Times -Komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), memiliki modus yang terbilang sederhana, namun kerap memakan korban. Mereka berkeliling atau hunting mencari sepeda motor yang ditinggal pemiliknya dengan kondisi kunci masih menempel di kendaraan.

Dengan memanfaatkan kelalaian pemilik, para pelaku berhasil membawa kabur sedikitnya 11 unit sepeda motor dari berbagai lokasi parkir di Kota Pontianak. Aksi tersebut menunjukkan bahwa kelengahan kecil dari pemilik kendaraan masih menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan pencurian.

1. Beraksi di 11 TKP di Pontianak

Polresta Pontianak ungkap kasus curnamor. (IDN Times/Teri).

Aksi tersebut akhirnya terhenti setelah Satreskrim Polresta Pontianak bersama jajaran polsek mengungkap kasus tersebut dan menangkap tiga orang tersangka.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari lima laporan polisi yang diterima Polsek Pontianak Barat, Pontianak Timur, Pontianak Kota, dan Pontianak Selatan.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan terhadap laporan-laporan tersebut, kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti 11 unit sepeda motor,” kata Endang, Kamis (6/8/2026).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial YS (35), KP (27), dan MS (40). Berdasarkan hasil pengembangan, YS diduga menjadi pelaku utama yang telah beraksi di sedikitnya 11 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Pontianak.

2. Incar sepeda motor yang kuncinya masih menempel

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto. (IDN Times/Teri).

Endang menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara memarkirkan sepeda motor miliknya di lokasi yang tidak jauh dari sasaran.

Setelah itu, pelaku berjalan kaki menyusuri area parkir untuk mencari kendaraan yang kuncinya masih tergantung atau menempel.

Saat menemukan target, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut tanpa perlu merusak kunci maupun membobol kontak. Usai menjual motor curian kepada penadah, pelaku kembali mengambil sepeda motor miliknya yang sebelumnya diparkir di sekitar lokasi.

“Pelaku lebih dulu memarkirkan motor yang digunakan tidak jauh dari lokasi. Setelah menemukan kendaraan yang kuncinya masih menempel, pelaku berjalan kaki menuju motor sasaran, kemudian membawa kabur dan menjualnya kepada penadah. Setelah itu pelaku kembali mengambil motor miliknya yang diparkir sebelumnya,” papar Endang.

3. Hotel hingga kafe jadi lokasi sasaran pelaku

11 sepeda motor barang bukti kasus curanmor. (IDN Times/Teri).

Dari hasil penyelidikan, aksi para pelaku dilakukan di sejumlah lokasi parkir, mulai dari minimarket, hotel, kafe, pusat permainan hingga kawasan pasar yang tersebar di wilayah Pontianak Barat, Pontianak Kota, Pontianak Timur, dan Pontianak Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 11 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian, di antaranya Honda Scoopy, Honda Vario, Honda ADV, Honda Beat, dan Yamaha X-Ride.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda kategori V.

Kapolresta mengimbau masyarakat agar tidak memberikan celah bagi pelaku kejahatan dengan selalu mencabut kunci kendaraan saat diparkir, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memilih lokasi parkir yang aman dan mudah diawasi.

Editorial Team

Related Article