Samarinda, IDN Times - Baru juga majelis Pengadilan Negeri Samarinda memvonis mati 4 terdakwa narkoba sabu-sabu seberat 41 kilogram, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim kembali membongkar jaringan antarprovinsi pada 31 Mei 2020 lalu di Jalan MT Haryono, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikapapan Selatan. Dari pengungkapan tersebut petugas mengamankan sabu-sabu seberat 2,250 kilogram.
“Kasus masih kami lidik dan sidik. Ada dua tersangka dengan inisial HN dan GN,” ucap Kepala Bidang Pemberantasan BNN Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon pada Rabu (3/6) sore.
