Balikpapan, IDN Times - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Balikpapan Sugiyanto, menyatakan pasien yang positif terjangkit virus corona tidak masuk dalam kategori tanggungan pelayanan BPJS.
Sugiyanto menjelaskan, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, maka pasien yang terjangkit virus corona tidak termasuk sebagai kategori pasien yang mendapat pelayanan kesehatan dalam sistem BPJS.
"Corona itu disampaikan wabah berkategori seperti bencana, jadi tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan," kata Sugianto dalam jumpa pers di Kantor BPJS Kesehatan Kota Balikpapan, Selasa (3/3).
