Paser, IDN Times - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser, Zubaidi mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Paser belum memenuhi kelengkapan legalisasi sertifikat tanah yang akan menjadi lokasi pembangunan terminal di KM 8 Tanah Grogot.
"Pemkab belum melengkapi dokumen hak pelepasan atas tanahnya," kata Zubaidi seperti dilansir dari Antara, Sabtu (12/3/2022).
