Balikpapan, IDN Times - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta aturan tegas soal penggunaan galon guna ulang dalam industri air minum dalam kemasan (AMDK). Pengaturan galon guna ulang dimaksudkan untuk melindungi kepentingan konsumen air minum.
Pengaturan tersebut juga berkaitan dengan rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melabeli galon guna ulang dengan bahaya migrasi Bisfenol-A (BPA) Free.
“Pelabelan BPA Free ke galon guna ulang bisa menjadi salah satu bentuk pengawasan galon guna ulang,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi saat dihubungi, Jumat (4/2/2022).