Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

MK Tolak Gugatan PSU Banjarbaru, Lisa-Wartono Segera Ditetapkan

Hakim Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan sengketa PSU Pilwalkot Banjarbaru, Senin (26/5/2025). (youtube/mk ri)
Hakim Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan sengketa PSU Pilwalkot Banjarbaru, Senin (26/5/2025). (youtube/mk ri)

Banjarbaru, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua gugatan terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Dengan demikian, pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono dipastikan segera ditetapkan sebagai pemimpin terpilih Kota Banjarbaru.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (26/5/2025) di Jakarta. Dua permohonan yang ditolak masing-masing diajukan oleh Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI), Syarifah Hayana (Perkara Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025), dan Udiansyah (Perkara Nomor 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025).

Hakim Ketua Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

1. Tidak penuhi syarat ambang batas selisih suara

Hakim MK, Enny Nurbaningsih, saat membacakan pertimbangan hukum, Senin (26/5/2025). (youtube/mk ri)
Hakim MK, Enny Nurbaningsih, saat membacakan pertimbangan hukum, Senin (26/5/2025). (youtube/mk ri)

Salah satu pertimbangan hukum MK adalah tidak terpenuhinya syarat ambang batas selisih suara antara pasangan calon dan kolom kosong. Lisa–Wartono memperoleh 56.043 suara, sementara kolom kosong mendapat 51.415 suara. Selisih 4.628 suara atau sekitar 4,3 persen jauh melebihi ambang batas 1,5 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (2) huruf b UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Dengan demikian, Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158,” jelas Hakim Anggota Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan.

2. Denny Indrayana kecewa

Denny Indrayana dari Tim Hukum Hanyar Banjarbaru selaku kuasa hukum pemohon perselisihan hasil PSU Pilkada Kota Banjarbaru, Kamis (15/5/2025). (screenshot/live youtube mk ri)
Denny Indrayana dari Tim Hukum Hanyar Banjarbaru selaku kuasa hukum pemohon perselisihan hasil PSU Pilkada Kota Banjarbaru, Kamis (15/5/2025). (screenshot/live youtube mk ri)

Meski kecewa, Tim Hukum Hanyar yang mewakili para pemohon menyatakan menghormati putusan MK.

“MK tidak meyakini dalil-dalil yang kami ajukan, seperti dugaan politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), intervensi aparat, serta intimidasi terhadap pihak penggugat,” kata kuasa hukum, Denny Indrayana.

“Ikhtiar dan doa telah dilakukan. Kini kami serahkan hasilnya kepada Allah SWT. Kami tetap menghormati putusan MK,” tambahnya.

3. Lisa-Wartono segera pimpin Kota Banjarbaru

Pasangan Erna Lisa Halaby dan Warnono. (istimewa)
Pasangan Erna Lisa Halaby dan Warnono. (istimewa)

Sementara itu, Ketua KPU Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa, mengapresiasi putusan MK yang mengabulkan eksepsi pihaknya.

“Kami bersyukur. Putusan MK bersifat final dan mengikat. Selanjutnya kami akan menjadwalkan penetapan pasangan terpilih nomor urut satu, Lisa–Wartono, dalam waktu dekat,” ujar Andi saat dihubungi IDN Times.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us