Buruh Harian Lepas di Balikpapan Nekat Ikut Edarkan Sabu

Balikpapan, IDN Times - Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan meringkus seorang pria berinisial HH (44), yang diduga merupakan pengedar sabu di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat.
Kasat Resnarkoba AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, HH, yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini ditangkap pada Kamis dini hari (6/3/2025) kemarin saat berada di pinggir jalan.
1. Kronologis penangkapan

AKP Bangkit mengatakan, penangkapan HH berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Letjend Suprapto.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi. Saat diamankan, tersangka kedapatan membawa uang tunai Rp800.000 dan satu unit ponsel.
"Personel lalu melakukan penggeledahan lebih lanjut di rumah tersangka dan menemukan delapan paket sabu seberat 2,47 gram," kata Bangkit, Sabtu (8/3/2025).
2. Sabu diperoleh lewat sistem jejak

Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A melalui sistem jejak di kawasan Gunung Guntur dengan harga Rp1,2 jura per gramnya.
"Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Balikpapan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," imbuh Bangkit.
3. Dijerat UU Narkotika

Bangkit meneruskan, polisi menjerat HH dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga seumur hidup.