Cabuli Santriwati saat Mengaji, Oknum Guru Ditangkap Polisi

Balikpapan, IDN Times - Seorang pria berinisial JM (46) ditangkap Unit Opsnal Polresta Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) karena melakukan tindak pidana pencabulan. JM yang merupakan guru mengaji ini terbukti mencabuli santriwati yang masih berusia 10 tahun di tengah kegiatan baca Quran tersebut.
Penangkapan itu dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Komisaris Polisi Rengga Puspo Saputro. "Oh iya (benar)," ucapnya, saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (3/8/2022).
1. Polisi temukan alat bukti

Rengga menerangkan, pihaknya melalukan penangkapan kepada JM setelah mendapat laporan dari orangtua korban. Setelah ditemukan dua alat bukti, JM langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada bukti, kami tetapkan sebagai tersangka sejak Senin (1/8/2022) kemarin," ujarnya.
2. Korban mendapatkan pendampingan psikologi

Sementara itu polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Sejauh ini baru satu laporan masuk terkait pencabulan yang dilakukan tersangka.
"Jadi memang pencabulan. (Sudah visum), iya," kata Rengga. Selain itu polisi juga memfasilitasi korban untuk menjalani pendampingan psikologi.