Balikpapan, IDN Times - Seorang pria berinisial JM (46) ditangkap Unit Opsnal Polresta Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) karena melakukan tindak pidana pencabulan. JM yang merupakan guru mengaji ini terbukti mencabuli santriwati yang masih berusia 10 tahun di tengah kegiatan baca Quran tersebut.
Penangkapan itu dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Komisaris Polisi Rengga Puspo Saputro. "Oh iya (benar)," ucapnya, saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (3/8/2022).