Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Catat! PNS di Kaltim Dilarang Menerima Bingkisan Lebaran dan Minta THR
Ilustrasi PNS. (IDN Times/Irwan Idris)

Samarinda, IDN TimesLebaran dalam hitungan pekan, Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) pun diwanti-wanti tak menerima apalagi meminta bingkisan lebaran, permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya, baik secara lisan maupun tertulis. Demikian dikatakan Kepala Biro Humas Setprov Kaltim HM Syafranuddin saat dikonfrirmasi pada Senin (18/5).

“Alasannya (dilarang) karena dapat berindikasi dengan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

1. PNS dilarang menerima gratifikasi, apalagi meminta THR

Kepala Biro Humas Setprov Kaltim HM Syafranuddin (IDN Times/Yuda Almerio)

Dia menyatakan, larangan itu tertuang di dalam Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No. 14/2020 tentang Pengendalian Gratifikasi terkait Momen Hari Raya tertanggal 13 Mei 2020.

Pada surat edaran tersebut juga disebutkan bila PNS sebagai penyelenggara negara ketika menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka harus lapor dengan KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

“Hal tersebut juga diatur dalam UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang Ivan, sapaan karibnya.

2. Semua PNS di Kaltim taat dengan surat edaran dari KPK

ilustrasi gratifikasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Kata Ivan, KPK memang meminta PNS menjadi contoh baik bagi masyarakat dengan tidak meminta dan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Dan diharapkan hal tersebut tak hanya dilakukan di lingkungan Pemprov Kaltim tapi juga semua organisasi perangkat daerah (OPD) kabupaten/kota di Kaltim bisa menerapkan peringatan KPK tersebut.

“Jika terjadi, maka siap-siap menerima sanksi,” imbuhnya.

3. PNS dilarang gunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi

(IDN Times/Arief Rahmat)

Dia menambahkan, ada delapan item yang harus menjadi perhatian dalam surat edaran tersebut. Larangan ini tak hanya berlaku bagi ASN/PNS tapi juga pemegang kepentingan hingga para korporasi agar tidak memberikan gratifikasi kepada para abdi negara.

“Terpenting tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi (mudik misalnya),” pungkasnya.

Editorial Team

Related Article