Samarinda, IDN Times – Lebaran dalam hitungan pekan, Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) pun diwanti-wanti tak menerima apalagi meminta bingkisan lebaran, permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya, baik secara lisan maupun tertulis. Demikian dikatakan Kepala Biro Humas Setprov Kaltim HM Syafranuddin saat dikonfrirmasi pada Senin (18/5).
“Alasannya (dilarang) karena dapat berindikasi dengan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
