Samarinda, IDN Times - Penerapan larangan mudik sudah masuk hari kedua terhitung sejak 6 Mei 2021. Hingga sembilan hari ke depan semua warga di Kalimantan Timur (Kaltim) tak diperkenankan pulang kampung. Aturan ini juga berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS). Tujuan beleid ini tak lain adalah demi memangkas penyebaran COVID-19.
“Siapa saja harus mengikuti aturan (termasuk PNS). Karena tujuan penegakkan ini adalah untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19 semakin meluas,” ujar Gubernur Kaltim Isran Noor seperti dilansir dari rilis resmi Pemprov Kaltim, Jumat (7/5/2021).