Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Cegah Kebakaran! Penjual BBM Eceran di Balikpapan Mulai Ditertibkan

Ilustrasi pedagang BBM  (Pertamini). IDN Times/Mela Hapsari
Ilustrasi pedagang BBM (Pertamini). IDN Times/Mela Hapsari

Balikpapan, IDN Times – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan menertibkan penjual BBM eceran ilegal yang tidak sesuai standar, khususnya di jalur protokol dan kawasan permukiman padat.

“Kami fokus razia di jalan protokol, selanjutnya ke area perumahan warga,” ujar Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim diberitakan Antara, Selasa (22/7/2025).

Penertiban ini dilakukan rutin minimal sebulan sekali untuk mencegah potensi kebakaran akibat penjualan BBM yang tak memenuhi standar teknis dan keselamatan.

1. Rawan memicu kebakaran dari perumahan

Pemadaman kios Pertamini di Bandar Lampung. (IDN Times/dok. Damkarmat Bandar Lampung)
Pemadaman kios Pertamini di Bandar Lampung. (IDN Times/dok. Damkarmat Bandar Lampung)

Jika jalur utama sudah bersih, kata Izmir, operasi akan dilanjutkan ke lingkungan permukiman yang dinilai lebih rawan kebakaran.

Selain penindakan, Satpol PP juga menyosialisasikan bahaya BBM eceran ilegal melalui media sosial dan forum RT bersama lurah serta camat. “Kami sudah imbau lewat media dan rapat RT. Masyarakat perlu tahu risikonya,” jelasnya.

2. Penjualan BBM harus sesuai perda Kota Balikpapan

Penjual BBM eceran di Bantul. IDN Times/Daruwaskita
Penjual BBM eceran di Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Izmir menegaskan, penjualan BBM harus sesuai Perda dan Surat Edaran Wali Kota. Pengusaha BBM eceran wajib menggunakan pom mini bersertifikat, sumber BBM yang jelas, serta memiliki alat pemadam api ringan (APAR) minimal 25 kg.

Ia menambahkan, usaha yang sudah berizin akan dibina, sedangkan usaha tanpa izin dari OSS akan ditindak tegas.

“Kalau belum berizin, apalagi usahanya baru, itu yang langsung kami tindak,” tegasnya.

3. Warga diminta ikuti aturan pemda

Pada  20 Juni 2019 lalu, sekitar 70 pemilik usaha Pertamini menjalani sidang tindak pidana ringan (IDN Times/Maulana
Pada  20 Juni 2019 lalu, sekitar 70 pemilik usaha Pertamini menjalani sidang tindak pidana ringan (IDN Times/Maulana

Izmir mengimbau warga mematuhi aturan agar terhindar dari sanksi maupun penertiban langsung. “Ikuti aturan demi keselamatan bersama,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us