- Menolak PMK 81/2025 yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat desa.
- Menilai penghentian penyaluran Dana Desa tahap II membuat banyak hak masyarakat tak bisa dibayarkan.
- Menyebut adanya ketidakadilan karena sebagian desa menerima pencairan sementara sebagian lain tidak.
- Mendesak pemerintah mencabut atau merevisi PMK 81/2025 dan segera menyalurkan Dana Desa.
Dana Desa Tersendat, 200 Kades Sintang Klaim Masyarakat Jadi Korban!

Pontianak, IDN Times - Ratusan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) memprotes soal Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang dinilai menghambat pencairan Dana Desa tahap II, termasuk pembayaran honorarium masyarakat desa.
Kurang lebih ada 200 kepala desa, perangkat desa, hingga anggota BPD yang tergabung dalam APDESI Merah Putih Kabupaten Sintang mendatangi Pendopo Rumah Jabatan Bupati Sintang.
Ketua APDESI Merah Putih Kalbar, Dede Hendranus mengatakan, PMK itu menimbulkan keresahan karena terbit tanpa sosialisasi dan dianggap tidak berpihak pada masyarakat.
“Tujuan kami mencari kejelasan. Dana Desa tidak tersalur, sementara sebagian besar desa sudah menjalankan pekerjaan lanjutan dan banyak kepala desa terpaksa meminjam material maupun membayar upah lebih dulu,” kata Dede, Selasa (2/12/2025).
1. Aturan terbit di akhir tahun dipertanyakan

Dede bilang, keterlambatan pencairan hingga Desember akan memukul penyelesaian pembangunan dan mengganggu pembayaran hak-hak masyarakat, seperti honor RT, kader posyandu, dan guru PAUD.
Sementara itu, Ketua PAPDESI Sintang, Akon, mempertanyakan terbitnya aturan baru di penghujung tahun anggaran. Ia menilai kebijakan mendadak ini berpotensi memicu konflik sosial di desa.
“Anggaran sudah masuk APBDes. Mendadak tidak bisa dicairkan menjelang Natal dan Tahun Baru. Masyarakat resah, kepala desa yang diserang seolah menahan dana,” ujarnya.
2. Aspirasi warga terancam tak terwujud

Perwakilan BPD Sintang, Ermi Suwanto, menuturkan bahwa banyak aspirasi warga yang sudah disahkan dalam APBDes terancam tak terwujud.
“Termasuk pembayaran honor RT, PAUD, dan lembaga lainnya. Menjelang Natal, masyarakat sangat bergantung pada itu,” jelasnya.
Kepala Dinas PMD Sintang, Syarief Yasser Arafat, menjelaskan persoalan bermula ketika aplikasi pengajuan pencairan Dana Desa ditutup sepihak oleh pemerintah pusat sejak September 2025.
Menurut dia, pemerintah pusat menawarkan dua opsi: dialihkan ke dana earmark atau diakui sebagai utang desa tahun 2026. Namun keduanya terkendala karena belum ada dasar hukum.
“Tanpa surat resmi, kami tidak bisa mengubah APBDes atau mengakui utang. Kami menunggu aturan tertulis,” tegasnya.
3. Bupati Sintang kawal aspirasi Kades

Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, menyatakan pemerintah daerah tetap mengawal aspirasi kepala desa meski kewenangan Dana Desa berada di pemerintah pusat.
“Kami tetap komunikasikan ke kementerian. Kami memahami beban kepala desa karena masyarakat pasti datang ke kami juga,” ucapnya.
Bupati mendukung untuk perekaman video pernyataan sikap dan dikirim resmi ke pemerintah pusat.
Pada aksi tersebut, Aparat desa menyampaikan empat poin tuntutan di antaranya adalah:

















