Samarinda, IDN Times - Pemberlakuan sanksi berupa denda uang bagi warga Samarinda, Kalimantan Timur, yang tak memakai masker dan mengabaikan protokol kesehatan, masih menunggu realisasi.
Hanya saja, produk hukum yang tertuang dalam peraturan wali kota (Perwali) Samarinda nomor 38/2020 itu, nantinya tak langsung mengedepankan denda senilai Rp250 ribu hingga Rp2,5 juta.
"Saya kira gak langsung begitulah (memberikan denda), pasti kemungkinannya akan dilakukan bertahap. Karena kan ada sanksi sosial juga," ungkap Sekretaris Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin, melalui telepon selulernya, Jumat (7/8/2020) sore.