Samarinda, IDN Times – Entah apa yang ada di pikiran R. Pria 44 tahun itu tega menodai putrinya sendiri, Mentari (18)—bukan nama sebenarnya. Syukurnya perbuatan asusila itu terhenti pada 25 Juli 2020 lalu, saat korban kabur dari rumah. Sekarang kasus dalam penanganan Satreskrim Polresta Samarinda.
“Kami sudah menahan tersangka. Inisialnya R dengan dugaan pemerkosaan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah saat ditemui di Mako Polresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi Senin (27/7/2020).
