Penajam, IDN Times - Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur mengklarifikasi, pasien terkonfirmasi positif COVID-19 yang semula masuk daftar pasien COVID-19 Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai pasien PPU 21, dinyatakan sebagai pasien COVID-19 Kota Balikpapan.
"Hasil konfirmasi dari Dinkes Kaltim ada klarifikasi bahwa pasien karyawan subkontraktor perusahaan migas yang dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19, bukan pasien PPU," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dr. Arnold Wayong, kepada IDN Times, Kamis (11/6) siang di Penajam.
