Balikpapan, IDN Times - Persiapan new normal atau tatanan kenormalan baru semakin dimatangkan termasuk mempersiapkan moda transportasi laut. Protokol kesehatan diterapkan untuk kapal, awak kapal, serta penumpang untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Pemerintah melakukan pembatasan dan pemeriksaan perjalanan di angkutan laut sesuai PM No.25/2020 dan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Penggulangan COVID-19. Sesuai ketentuan, pembatasan itu berlaku sampai 7 Juni 2020 mendatang," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Dirlala), Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Wisnu Handoko saat melakukan sidak di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Jumat (29/5).
