Balikpapan, IDN Times - Pemerintah kota dan Dewan Pengupahan Kota Balikpapan menyepakati upah minimum kota (UMK) Balikpapan tahun 2021, tetap atau sama dengan UMK tahun 2020.
“Ada beberapa pertimbangan mengapa Pemerintah kota dan Dewan Pengupahan Kota Balikpapan menyepakati UMK tahun 2021 tetap sama dengan tahun 2020 kemarin, yakni sebesar Rp 3.069.135,66,” ujar Walikota Balikpapan, Rizal Effendi usai melakukan pertemuan dengan Dewan Pengupahan Kota Balikpapan, Kamis (5/11/2020).