Disnaker Balikpapan Terima 23 Laporan soal Pemberian THR

Balikpapan, IDN Times - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan menerima 23 laporan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Pengaduan tersebut masuk melalui posko yang dibuka sejak 14 hingga 31 Maret 2025 untuk membantu pekerja yang menghadapi kendala dalam menerima hak mereka.
Kepala Disnaker Balikpapan, Ani Mufaidah, mengungkapkan bahwa dari total laporan yang diterima, 17 aduan disampaikan melalui layanan daring, sementara 6 lainnya dilaporkan secara langsung oleh pekerja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga laporan telah berhasil diselesaikan, sedangkan dua aduan dialihkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) karena berasal dari luar wilayah Kalimantan Timur.
“Dari 6 laporan yang diajukan secara langsung, satu telah tuntas, empat masih dalam proses penyelesaian, dan satu lainnya dialihkan ke Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar),” jelas Ani.
1. Perusahaan akui kesulitan bayar THR

Saat ini, masih ada 12 laporan yang tengah difasilitasi. Ani menambahkan bahwa setiap kasus memiliki tingkat kompleksitas yang berbeda, terutama yang masih dalam tahap komunikasi dengan manajemen pusat perusahaan terkait.
Beberapa perusahaan mengaku mengalami kesulitan arus kas, yang membuat mereka belum dapat membayar THR sesuai ketentuan. Namun, pemerintah menegaskan bahwa tahun ini THR wajib dibayarkan secara penuh tanpa dicicil.
“THR harus dibayarkan penuh, tidak boleh dicicil,” tegas Ani.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 841.4/0456/Disnaker yang mengatur pembayaran THR tahun 2025. Selain itu, regulasi terkait juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 mengenai THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
“Sesuai aturan, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri,” tambahnya.
2. Sanksi bagi perusahaan

Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, mereka dapat dikenai sanksi administratif seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, hingga pembekuan operasional.
Untuk memastikan hak pekerja tetap terlindungi, Posko Pengaduan THR akan tetap melayani pengaduan secara daring selama libur Lebaran. Pekerja yang ingin melaporkan permasalahan terkait THR dapat menghubungi WhatsApp di nomor 0811-5925-212.
“Saat libur, layanan pengaduan tetap berjalan secara online,” ujar Ani.
Dalam menyelesaikan laporan yang masuk, Disnaker Balikpapan lebih mengutamakan mediasi antara pekerja dan perusahaan. Jika tidak ditemukan titik temu, kasus akan diteruskan ke pengawas ketenagakerjaan untuk tindakan lebih lanjut.
“Kami utamakan mediasi, kalau tidak berhasil baru dialihkan ke pengawas ketenagakerjaan,” tutupnya.
3. Ketentuan pemberian THR

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 841.4/0456/Disnaker tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025, ketentuannya adalah sebagai berikut:
THR wajib dibayarkan penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja. Jika melewati batas waktu, perusahaan tetap wajib membayar dengan tambahan denda.
Penerima THR mencakup pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan, baik yang memiliki perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun tidak tertentu (PKWTT).
Besaran THR disesuaikan dengan masa kerja. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih mendapatkan THR setara satu bulan upah. Bagi yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Pekerja harian juga berhak atas THR. Jika telah bekerja 12 bulan atau lebih, maka THR dihitung berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.