Balikpapa, IDN Times – Tim Opsnal Subdit I Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim meringkus bandar narkoba asal Bontang bernama Fajar alias Eril. Di tangan pria berusia 44 tahun itu, polisi mengamankan sabu-sabu seberat hampir 1 kilogram.
“Tersangka diancam pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman paling berat akan dijerat hukuman mati dan penjara seumur hidup,” jelas Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Akhmad Shaury, dalam siaran persnya, Rabu (8/4).
